Fee Jasa Akuntan Public (KAP)

Dalam memberikan jasa, KAP Drs. Sri Marmo Djogosarkoro & Rekan mempertimbangkan tanggung jawab profesi akuntan publik kepada stakeholder, maka imbal jasa (fee) jasa akuntan publik antara lain mengacu pada Surat Keputusan Ketua IAPI dan pertimbangan profesional untuk menjaga mutu dan tanggung jawab dalam memberikan jasa. Sebagai ilustrasi:

  • Setiap penugasan profesi melibatkan susunan tim: Partner, Manager, Supervisor, Ketua Tim, dan Anggota Tim, serta didukung tenaga administrasi.
  • Setiap KAP menanggung biaya tetap (fixed asset) untuk beban pegawai, penyusutan aset kantor atau amortisasi sewa asset kantor, pemeliharaan sumber daya dan jasa, pajak (PPh dan PPN), iuran anggota asosiasi profesi, pendidikan dan profesi lanjutan (PPL), pengembangan auditor, dan mobilitas auditor.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka besarnya fee jasa akuntan publik ditetapkan secara wajar untuk menjaga tanggung jawab dan kelangsungan profesi (profession responsibility) and going concern) yang mengacu pada SK Ketua Umum IAPI Nomor KEP.024/IAPI/VII/2008 tanggal 2 Juli 2008 dengan penyesuaian sesuai standar industri.