Jasa Konsultasi Lainnya (Other Consulting Service) Bidang Sector Publik:
1. Jasa Penyusunan Rancangan Produk Keuangan Daerah, BUMD, dan BLU
Akuntan Publik akan memberikan jasa secara profesional (profesional) berdasarkan kebutuhan Pemerintah Daerah yang memerlukan respon segera yang berhubungan dengan Penyusunan Produk Pengelolaan Keuangan Daerah, BUMD, dan BLU sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan keuangan negara/daerah dan praktek terbaik (the best practice). Jasa ini meliputi antara lain: Asistensi Penyusunan Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperkada Kebijakan Akuntansi, Ranperkada Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah, Ranperkada Sistem Pengelolaan Barang Daerah, Rancangan Keputusan Direksi BUMD tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa, Sistem dan Prosedur Akuntansi BLU, Perumusan Key Performance Indicator (KPI) SKPD dan BLU, dan lainnya.
2. Jasa Asistensi dan Riviu Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah dan BUMD
Akuntan Publik akan memberikan jasa pendampingan/asistensi kepada Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan daerah melalui riviu, telaahan, dan saran/rekomendasi terhadap rancangan produk sebelum dibahas dengan pihak lain seperti DPRD, BPK RI, dan instansi pemerintah yang lebih tinggi atau sebelum rancangan produk diterbitkan/ditetapkan menjadi produk final.
3. Jasa Moderator dan Narasumber Bimbingan Teknis Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perusahaan Daerah, dan BLU.
Untuk jenis jasa ini, fungsi Kantor Akuntan Publik akan memberikan jasa sebagai moderator seminar/lokakarya/diskusi, menjadi narasumber dan memberikan bimbingan teknis (bimtek) terkait akuntansi, keuangan, dan manajemen sector publik baik Pemerintah Daerah, DPRD, SKPD, BLU, dan Perusahaan Daerah.
4. Jasa Pemberian Saran Profesional (Advisory Services)
Untuk jenis jasa ini, fungsi Akuntan Publik adalah mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah review operasional dan improvement study, analisis terhadap suatu sistem akuntansi, dan pemberian bantuan dalam proses perencanaan penilaian kinerja entitas.
5. Studi Kelayakan Usaha & Pengembangan Usaha (Feasibility Study & Business Development)
Untuk jenis jasa ini, fungsi Akuntan Publik adalah mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah review operasional dan improvement study, analisis terhadap suatu sistem akuntansi, dan pemberian bantuan dalam proses perencanaan penilaian kinerja entitas.
6. Jasa Penyediaan Staf dan Jasa Informasi Lainnya (Staff Available Service & Others Information Service)
Untuk jenis jasa ini, fingsi Kantor Akuntan Publik adalaha menyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lainnya untuk melaksanakan tugas ditentukan oleh klien. KAP akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. Sedangkan penyediaan jasa informasi lainnya seperti penyiapan dan penyediaan jasa penilaian (appraisal), penyediaan informasi untuk mendapatkan pendanaan, dan jasa pengalokasian dana untuk investasi.