KAP Drs. Sri Marmo Djogosarkoro
Sejarah Singkat
Pada mulanya didirikan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Sri Marmo Djogosarkoro yang berkedudukan di Denpasar Bali pada tanggal 28 Mei 1993 sesuai surat Izin Menteri Keuangan Nomor SI.672/MK.17/1993 perihal izin menjalankan praktek akuntan publik, dengan alamat kantor di Komplek Pertokoan & Terminal Tegalsari No. 31-32, Jl Imam Bonjol Denpasar, Bali. Seiring dengan perkembangan usahanya, pada Tahun 1995 alamat kantor berpindah ke Jl. Gunung Muria Nomor 2 Monang-Maning, Denpasar dengan status kontrak dan Tahun 1998 berpindah dengan menempati Gedung Kantor milik sendiri di Jl. Gunung Muria No. 4, Monang-Maning, Denpasar, Bali. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-597/KM.17/1998 tanggal 18 Agustus 1998 terbit pembaharuan izin usaha kepada KAP Drs. Sri Marmo Djogosarkoro, dengan Nomor Izin Usaha: 98.2.007. Pada tanggal 11 Agustus 2011 Akuntan Publik I Gede Oka, SE, Ak, MM, CPA setelah mengundurkan diri sebagai Auditor Negara di BPK RI selama 14 Tahun (1997-2011), bergabung sebagai rekan KAP sesuai Akta Nomor 30 dari Notaris I Gede Semester Winarno, SH., Notaris di Denpasar dan nama Kantor Akuntan Publik berubah menjadi Kantor Akuntan Publik Drs. Sri Marmo Djogosarkoro & Rekan. Selanjutnya keluar Izin Usaha Berdasatkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1103/KM.I/2011 tentang Izin Usaha Kantor Akuntan Publik Drs. Sri Marmo Djogosarkoro & Rekan tanggal 11 Oktober 2011. Pada tanggal 5 November 2019, Kantor Akuntan Publik Drs. Sri Marmo Djogosarkoro & Rekan kembali menjadi Kantor Akuntan Drs. Sri Marmo Djogosarkoro dan telah mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan No. 655/KM.1/2019.
Our Vission.
Visi kami adalah menjadi Kantor Akuntan Publik yang profesional dan modern dan berperan aktif dalam mewujudkan pengelolaan keuangan entitas yang akuntabel dan transparan.
Our Mission.
- Memberikan jasa audit dan jasa asurans lainnya kepada entitas dalam rangka mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi keuangan entitas.
- Memberikan jasa konsultasi yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajmen entitas sektor swasta.
- Memberikan jasa konsultasi yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sektor publik.
Our Motto.
“melayani dengan keyakinan (serving with assurance)”
KAP Drs. Sri Marmo Djogosarkoro
Kantor Akuntan Publik (REGISTERED PUBLIC ACCOUNTANT, ACCOUNTING, FINANCIAL & MANAGEMENT CONSULTANT)Pelayanan Prima
Kami berkomitmen memberikan pelayanan prima, dengan selalu mengedepankan "Pelayanan" dan "Kualitas"
Jasa yang kami berikan
Kami memberikan beberapa jenis jasa, seperti jasa audit, jasa review dan jasa lainnya
Kompetensi dan pengalaman
Kompetensi kami ditempa oleh pengetahuan yang cukup melalui proses pendidikan profesi secara berkelanjutan ditambah pengalaman kami dalam menjalankan profesi.
Alamat kami
Jl. Gunung Muria No. 4, Monang-Maning, Denpasar, Bali, Indonesia Telp 0361-480032, Fax 0361-480033,
IJIN KAP
Izin Usaha KAP: Keputusan Menteri Keuangan No. 655/KM.1/2019.
Standar mutu yang tinggi
Standar mutu yang kami tawarkan kepada Anda, meliputi standar mutu yang berkesesuaian dengan Standar Profesi kami sebagai Akuntan Publik.

Landasan yuridis dalam memberikan jasa profesi
KAP Drs. Sri Marmo Djogosarkoro- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Punlik.
- Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-253/KM.17/1998 tentang Pemberian Izin Akuntan Publik kepada Drs. Sri Marmo Djogosarkoro tanggal 22 Juni 1998,