Standar dan Kriteria Penerima Jasa
- Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
- Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
- Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
- Pedoman Akuntansi Entitas: (Pasar Modal, PAPI, PA BPR, PA PDAM, PA BLU, dan pedoman akuntansi lainnya).
- Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku pada entitas penerima jasa (Keuangan Negara, BUMN, Keuangan Daerah, BUMD, Perseoran Terbatas, Pasar Modal, Perbankan, Yayasan, dll).
- Sistem Pengendalian Intern yang berlaku pada entitas penerima jasa (Internal Control System).
- Prosedur yang disepakati (agreed upon procedures).
Standar dan Kode Etik Pemberi Jasa
- Standar Profesional Akuntan publik (SPAP) yang diterbitkan Institut Akuntan Pubik Indonesia (IAPI), Maret 2011.
- Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
- Kode Etik Profesional Akuntan Publik yang diterbitkan IAPI.
- Kode Etik BPK RI9 (pemeriksaan untuk dan atas nama BPK RI).