Standar dan Kode Etik Pemberi Jasa

KAP Drs. Sri Marmo Djogosarkoro

Standar dan Kode Etik Pemberi Jasa

  • Standar Profesional Akuntan publik (SPAP) yang diterbitkan Institut Akuntan Pubik Indonesia (IAPI), Maret 2011.
  • Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
  • Kode Etik Profesional Akuntan Publik yang diterbitkan IAPI.
  • Kode Etik BPK RI9 (pemeriksaan untuk dan atas nama BPK RI).

Standar dan Kriteria Penerima Jasa

  • Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
  • Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
  • Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
  • Pedoman Akuntansi Entitas: (Pasar Modal, PAPI, PA BPR, PA PDAM, PA BLU, dan pedoman akuntansi lainnya).
  • Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku pada entitas penerima jasa (Keuangan Negara, BUMN, Keuangan Daerah, BUMD, Perseoran Terbatas, Pasar Modal, Perbankan, Yayasan, dll).
  • Sistem Pengendalian Intern yang berlaku pada entitas penerima jasa (Internal Control System).
  • Prosedur yang disepakati (agreed upon procedures).