Jasa Lainnya (Pasal 3 ayat 3)

Jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntani, keuangan, dan manajemen, mencakup antara lain:

  • Jasa audit kinerja.
  • Jasa internal audit.
  • Jasa perpajakan.
  • Jasa kompilasi laporan keuangan.
  • Jasa pembukuan.
  • Jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan.
  • Jasa system teknologi informasi.

Dalam jasa lainnya akuntan publik mengadakan perikatan untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu simpulan tentang keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab entitas. Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Sedangkan asersi (assertion) adalah suatu deklarasi atau rangkaian deklarasi secara keseluruhan oleh pihak yang bertanggung jawab atas deklarasi tersebut. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga).

Adapun jasa yang siap diberikan oleh Kantor Akuntan Publik Adalah :

1. Jasa Audit Kinerja

> Kinerja BUMN, BUMD, dan BLU sesuai kriteria yang ditetapkan.
> Kinerja Program atau Kegiatan Tertentu pada Sektor Publik.
> Kinerja Perusahaan Swasta.

2. Jasa Internal Audit

Jasa internal audit memuat simpulan, saran dan rekomendasi yang akan dipergunakan oleh pihak manajmen dalam memperbaiki kinerja entitas/program/kegiatannya.

3. Jasa Perpajakan

KAP akan memberikan jasa konsultasi perpajakan bagi Wajib Pajak Perorangan maupun Badan secara professional dan proporsionl, dan akan memfasilitasi dengan Konsultan Pajak jika diperlukan.

4. Jasa Kompilasi Laporan Keuangan (Compilatio of Financial Statement)

Kompilasi laporan keuangan adalah penyusunan dan penyajian laporan keuangan dari informasi yang merupakan pernyataan/asersi manajemen atau pemilik tanpa usaha untuk memberikan pernyataan suatu keyakinan (assurance) apa pun terhadap laporan keuangan dimaksud.

5. Pembukuan (Accounting)

Jasa pembukuan berkaitan dengan design dan implementasi system dan prosedur pembukuan sehingga manajemen bisa menyusun laporan keuangan secara periodik.

6. Jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan (agreed-upon procedures)

Jasa atestasi-prosedur yang disepakati merupakan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati yang berisi pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut. Laporan tertentu harus dibatasi pemakaiannya hanya bagi pemakai yang telah ditetapkan sebelumnya yang ikut serta dalam menetapkan kriteria yang dipakai untuk mengevaluasi asersi atau sifat dan lingkup perikatan atestasi. Prosedur atau kriteria tersebut dapat disepakati secara langsung oleh pemakai atau yang mewakilinya. Laporan perikatan ini harus memberikan petunjuk secara jelas bahwa laporan tersebut ditujukan hanya kepada pihak-pihak yang ditentukan dan mungkin tidak bermanfaat bagi pihak lainnya.

  • Pemeriksaan/audit Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
  • Pemeriksaaan atas keandalan design dan implementasi sistem pengendalian intern pengelolaan kas daerah.
  • Pemeriksaan atas keandalan design dan implementasi sistem pengendalian intern pengelolaan kas non anggaran (PFK) pada pemerintah daerah.
  • Pemeriksaan atas keandalan design dan implementasi sistem pengendalian intern penyiapan bahkan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atau Inspektorat Pemerintah.
  • Pemeriksaan atas keandalan design dan implementasi sistem pengendalian intern pelaporan barang daerah (aset tetap) pemerintah daerah.