Jasa Asurans (Pasal 3 ayat 1)

Pemberian Jasa Akuntan Publik dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, yang mencakup:

Jasa asurans merupakan jasa akuntan publik yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan nonkeuangan berdasarkan suatu kriteria, yang mencakup:
  • Jasa audit atas informasi keuangan historis.
  • Jasa Reviu atas Informasi Keuangan Historis.
  • Jasa Asurans Lainnya.